kievskiy.org

Pilkada 2020, 25 Daerah Berpotensi Hanya Menampilkan Satu Calon Alias Kotak Kosong

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengumumkan bahwa masa perpanjangan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah 2020 telah usai. Dari sejumlah daerah yang menggelar Pilkada tahun ini 25 di antaranya berpotensi hanya menampilkan satu calon saja. Alias calon tunggal melawan kotak kosong.

"Jumlah daerah yang terdapat calon tunggal sebanyak 25 Kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Ilham Saputra dalam keterangannya, Senin 14 September 2020.

Untuk diketahui, total bakal pasangan calon yang mengikuti Pilkada tahun 2020 ialah sebanyak 738 bakal pasangan calon. Mereka terdiri dari 25 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan 612 pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Baca Juga: Kesadaran Warga Sumedang Masih Rendah, Jumlah Pelanggar Prokes Lebih 200 Orang per Hari

"Kemudian jumlah bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 101," ujar Ilham.

Ditinjau dari gender, jumlah bakal calon laki-laki 1.321 dan bakal calon perempuan 155. Sementara jumlah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 647.

"Sisanya jumlah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati/ bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang melalui jalur perseorangan sebanyak 66," ucap dia.

Baca Juga: Keterbatasan Masker Jadi Persoalan, Masih Ada 10 Persen Warga yang Tak Menggunakan

lham juga memaparkan, total pasangan yang mendaftar selama masa perpanjangan pendaftaran ialah sebanyak 3 pasangan calon bupati dan wakil bupati. Setelah masa pendaftaran, KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat