kievskiy.org

PDIP Tolak Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Meski Partainya Setujui RUU DKJ di DPR

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menyatakan jika Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta harus dipilih masyarakat. Meski fraksi PDIP di DPR menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Dalam RUU tersebut khususnya Pasal 10 ayat 2 tentang Gubernur dan Wakil Gubernur berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD".

"Jadikan politik ini dinamis terjadi beberapa perubahan-perubahan konstelasi sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi itu pedoman kita terpenting adalah suara rakyat rakyat ingin agar Gub (Gubernur) di DKI itu dapat dipilih," ucap Hasto di Gedung High end, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Desember 2023.

Baca Juga: Rancangan Aturan Baru UU DKJ: Gubernur Jakarta Tak Lagi Dipilih Lewat Pilkada, Langsung Ditunjuk Presiden

Hasto mengatakan, pihaknya telah menangkap aspirasi masyarakat yang tetap menginginkan adanya Pemilihan Umum (Pemilu).

"Inilah kemudian kami terus mereka-mereka yang mengkritisi itu adalah suara rakyat, itu yang harus ditangkap termasuk oleh PDIP bahwa kepala daerah di DKI itu ya sebaiknya itu dipilih oleh rakyat karena rakyatlah yang berdaulat," ujarnya.

Sebagai informasi, DPR resmi mengesahkan RUU DKJ menjadi beleid inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 5 Desember.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat