kievskiy.org

Rancangan Aturan Baru UU DKJ: Gubernur Jakarta Tak Lagi Dipilih Lewat Pilkada, Langsung Ditunjuk Presiden

Monumen Nasional (Monas) tempat aksi bela Palestina di Jakarta hari ini, 5 November 2023.
Monumen Nasional (Monas) tempat aksi bela Palestina di Jakarta hari ini, 5 November 2023. /ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

PIKIRAN RAKYAT - Di masa depan, ada kemungkinan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta tak lagi dipilih oleh proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Nantinya, kedua pemimpin tersebut akan langsung ditunjuk oleh Presiden.

Hal ini tertuang dalam aturan yang baru saja diteken yakni Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Aturan dikeluarkan imbas dicoretnya status ibukota dari Jakarta karena dipindahkan ke IKN.

Dalam pasal 10 ayat 2, dijelaskan jika Gubernur dan Wagub DKI Jakarta tak lagi dipilih dalam proses pilkada. Melainkan akan langsung ditunjuk oleh Presiden.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," bunyi aturan tersebut.

Sama seperti sebelumnya, RUU DKJ juga menyatakan Gubernur dan Wagub DKI Jakarta terpilih akan memimpin lima tahun terhitung sejak dilantik. Sesudahnya, mereka bisa ditunjuk dan diangkat kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur itu akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Tak hanya diangkat saja, proses pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur juga dilakukan oleh presiden.

Komentar Mahfud MD

Mahfud MD dalam acara deklarasi dukungan kepada pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu, 25 November 2023.
Mahfud MD dalam acara deklarasi dukungan kepada pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu, 25 November 2023.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud Mahmodin alias Mahfud Md mengaku tak mempersoalkan kebijakan baru soal DKJ ini. Ia tak mempermasalahkan jika Gubernur dan Wagub DKI Jakarta dipilih oleh presiden.

Menurutnya, hal ini terjadi karena Jakarta akan kehilangan status ibu kotanya. Makanya harus dilakukan tindakan seperti ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat