kievskiy.org

Kenapa Rasyid Rajasa Tak Dipenjara di Kasus BMW Maut? Menguak Alasan dan Isu KKN di Baliknya

Rasyid Rajasa.
Rasyid Rajasa. /Antara/M Agung Rajasa dan Zabur Karuru

PIKIRAN RAKYAT - Permasalahan yang pernah menimpa Rasyid Rajasa kembali diulik setelah putra Hatta Rajasa itu mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024. Salah satu yang paling melekat di benak publik adalah kasus 'BMW Maut'.

Sudah 10 tahun berlalu, tepatnya 2013 lalu, Rasyid Rajasa pernah didakwa karena menyebabkan kecelakaan hingga dua korban meninggal dunia. Namun, dia tidak pernah dipenjara atas apa yang dilakukannya itu.

Majelis hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara dan denda Rp12 juta dengan masa percobaan enam bulan untuk Rasyid Rajasa yang kala itu berusia 22 tahun.

"Mengadili dan menyatakan Muhamad Rasyid Amrullah Rajasa bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,' tutur Ketua Majelis Hakim Suharjono kala itu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama lima bulan dan denda Rp12 juta rupiah yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana hukuman kurungan selama enam bulan," ucapnya menambahkan.

Akan tetapi, meski divonis lima bulan penjara, Rasyid Rajasa tidak dipenjara. Dia baru akan dipenjara, jika melakukan kembali tindak pidana.

"Menetapkan pidana tersebut tidak akan dijalankan kecuali apabila dalam tenggang waktu percobaan selama enam bulan belum berakhir berdasarkan keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana kembali dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana," kata Suharjono.

Sebelumnya, Rasyid Rajasa dituntut hukuman denda Rp12 juta subsider kurungan 6 bulan. Jeep BMW X5 B 272 HR warna hitam yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan satu mobil lain pada 1 Januari 2013 dan mengakibatkan dua orang penumpang mobil tersebut meninggal dunia.

Dia dikenakan dakwaan primer pasal 310 ayat 4 subsider ayat 3 UU RI no 22 tahun 2009 mengenai kelalaian dalam mengemudi yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan dakwaan kedua pasal 310 ayat 2 UU RI no 22 tahun 2009 mengenai kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat