kievskiy.org

Tersangka Pembunuhan 4 Anak di Jakarta Selatan Terancam Hukuman Mati

Warga melintas di depan rumah kontrakan tempat terjadinya kasus pembunuhan empat orang anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023). Polisi telah melakukan autopsi terhadap empat jasad anak berinisial VA (6), S (4), A (3), dan AS (1) yang tewas diduga dibunuh oleh ayah mereka berinisial PD (41) di kamar sebuah rumah kontrakan wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.
Warga melintas di depan rumah kontrakan tempat terjadinya kasus pembunuhan empat orang anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023). Polisi telah melakukan autopsi terhadap empat jasad anak berinisial VA (6), S (4), A (3), dan AS (1) yang tewas diduga dibunuh oleh ayah mereka berinisial PD (41) di kamar sebuah rumah kontrakan wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz. /Antara/Yulius Satria Wijaya ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Panca Darmansyah (41), atau P, kini berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan empat anak kandungnya di sebuah rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ancaman hukuman bagi P mencakup seumur hidup hingga hukuman mati, sesuai dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

AKBP Bintoro, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa ancaman hukuman ini diberikan setelah P ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat malam setelah Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara dan menyatakan P sebagai tersangka.

"Pada malam hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka insial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ungkap Bintoro.

Bintoro menambahkan bahwa pihak kepolisian telah memperoleh alat bukti dari keterangan 12 orang saksi yang telah diperiksa.

"Untuk alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi. Ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," ujar Bintoro.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone dan laptop yang digunakan oleh tersangka P. Barang bukti tersebut digunakan untuk merekam kejadian sebelum pembunuhan terjadi dan saat P mengalami masalah dengan istrinya.

"Selanjutnya kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian, dan saat bersangkutan bermasalah dengan istrinya," kata Bintoro.

Polisi masih terus mendalami tujuan dari perekaman video tersebut oleh tersangka P, sembari menjalankan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus yang mengejutkan ini.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat