kievskiy.org

Cara Bikin NPWP Elektronik dan Syaratnya, Cepat dan Tidak Perlu ke KPP

Ilustrasi kartu identitas. Simak cara melaporkan NPWP yang hilang dan mengajukan pembuatan NPWP elektronik.
Ilustrasi kartu identitas. Simak cara melaporkan NPWP yang hilang dan mengajukan pembuatan NPWP elektronik. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Cara melaporkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak yang hilang penting diketahui oleh para wajib pajak (WP). Jika mengalami ini, WP bisa mengajukan permohonan cetak ulang kartu di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Syaratnya pun mudah cukup membawa KTP asli.

Meski begitu, Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan layanan cetak kartu NPWP secara elektronik, sehingga Anda tidak perlu mendatangi KPP terdekat.

Cara ajukan NPWP elektronik lewat situs DJP Online

  1. Buat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.
  2. Jika sudah punya, Anda dapat mengeklik "Login" di pojok kanan atas.
  3. WP akan diarahkan ke halaman DJP Online yakni https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  4. Masukkan beberapa informasi yang disyaratkan yakni NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha).
  5. Bagi mereka yang belum memiliki akun DJP Online, silakan terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar. Permohonan EFIN juga bisa dilakukan secara online.
  6. Setelah berhasil login ke akun DJP Online, pilih menu "Informasi" yang akan menampilkan NPWP elektronik.
  7. Klik tombol "Kirim e-mail" dan sistem DJP Online segera mengirimkan NPWP elektronik ke alamat e-mail WP.
  8. WP hanya perlu mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem".
  9. Setelah itu, silakan cek kotak masuk atau inbox e-mail, unduh (download) lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut.
  10. Fungsi NPWP elektronik sama dengan kartu NPWP fisik. Jadi, apabila diminta pihak lain seperti perusahaan, permohonan kredit ke bank, atau untuk menunaikan kewajiban pajak, Anda bisa menggunakan NPWP elektronik.

Itulah cara melaporkan kartu NPWP yang hilang dan mengajukan pembuatan NPWP elektronik.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat