kievskiy.org

Bunuh 4 Anak Kandung, Ayah di Jagakarsa Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara dalam kasus ayah bunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Desember 2023 malam.

P (41) pelaku pembunuhan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka besama dengan ditemukannya beberapa bukti dari serangkaian proses penyelidikan seperti olah TKP dan gelar perkara.

"Pada malam hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka insial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," kata Bintoro.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa 12 orang saksi yang keterangannya kemudian memperkuat indikasi pembunuhan P pada 3 Desember 2023 lalu.

Baca Juga: Anies Baswedan Janji Harga Bahan Pokok Terjangkau Jika Menang Pilpres 2024 

"Untuk alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi. Ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," ujar Bintoro.

Polres Metro Jakarta Selatan juga telah mengamankan barang bukti berupa handphone dan laptop yang digunakan tersangka untuk merekam sebelum melakukan pembunuhan juga saat tersangka P bermasalah dengan istrinya.

"Selanjutnya kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian dan saat bersangkutan bermasalah dengan istrinya," kata Bintoro.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

"Masih kami dalami," kata Bintoro.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat