kievskiy.org

Kabar Terbaru Keraton Agung Sejagat, Raja dan Ratunya Kini Resmi Divonis Penjara

Pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat. di Pogung Jurutengah, Purworejo.
Pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat. di Pogung Jurutengah, Purworejo. /Foto: instagram

PIKIRAN RAKYAT - Keraton Agung Sejagat sempat menghebohkan warga Purworejo dan seluruh Indonesia karena mengaku menguasai seluruh alam raya.

Usai viral di media sosial pada Minggu 12 Januari 2020 silam, sejumlah kelompok serupa Keraton Agung Sejagat bermunculan dan semuanya diperiksa oleh pihak kepolisian.

Kini, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) resmi divonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan negeri Purworejo.

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Sudah Cair, Segera Cek Rekening Anda

Sebagaimana dikabarkan MantraSukabumi.com dari PMJNews dalam artikel "Akhirnya Raja dan Ratu Kerajaan Keraton Sejagat, Divonis Hukuman Penjara", keduanya 'memulai' kerajaan pada 2018 dan sudah memiliki 450 pengikut.

Vonis dijatuhkan kepada Totok dan Fanni setelah ditahan dan diperiksa oleh pihak kepolisian.

Dalam persidangan yang digelar secara daring, 'Raja' Totok dihukum bui selama empat tahun dan 'Ratu' Fanni dihukum bui selama satu tahun enam bulan.

Baca Juga: Gawat! Suhu Bumi Makin Panas, Bongkahan Es Sebesar Kota Paris Hancur Berkeping-keping di Greenland

Persidangan tersebut digelar dari tiga tempat berbeda yang terhubung lewat video conference.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat