kievskiy.org

Agus Rahardjo Dipolisikan Buntut Klaim Jokowi Minta Setop Kasus e-KTP

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo.
Eks Ketua KPK Agus Rahardjo. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo dilaporkan ke polisi, buntut pernyataannya soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta setop kasus e-KTP saat dirinya masih menjabat dulu.

Laporan telah sampai ke Bareskrim Polri, dari pelapor atas nama Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara. Pengaduan masyarakat (dumas) itu kini menuju pemrosesan pihak berwajib.

Aduan diterima tepatnya hari ini, Senin, 11 Desember 2023. Sekjen Pandawa Nusantara, Faisal Anwar menilai pernyataan sepihak Agus Rahardjo mengandung unsur pidana berupa fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden RI.

"Narasi yang disampaikan oleh AR ini kami dari DPP Pandawa Nusantara berpandangan bahwa narasi yang disampaikan itu sarat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden," ujar Faisal, di Bareskrim Polri.

Hal ini, kata Faisal salah satunya karena nihilnya bukti dari sisi Agus Rahardjo. Dia hanya bisa mengutarakan klaim, namun tidak menyertakan bukti pendukung atas klaim bersangkutan.

Menurut Faisal, Agus sebagai eks pimpinan penegak hukum seharusnya memahami proses penyelesaian yang benar. Jika pun merasa klaimnya benar, bagi Faisal tak etis persoalan dibeberkan ke publik lewat media massa.

Baca Juga: Jokowi Tanya Maksud Pernyataan Agus Rahardjo: Untuk Apa Diramaikan? Kepentingannya Apa?

Dengan demikian, Faisal menilai klaim Agus ditunggangi kepentingan tertentu yang sifatnya politis. Pasalnya, Agus merupakan peserta Pemilu 2024, sebagai calon anggota DPD RI.

"Jadi kesannya menurut kami ada motif politis elektoral. Maksudnya apa, bahwa saudara AR ini kan saat ini sedang mengikuti pencalegan sebagai calon anggota DPD RI," kata Faisal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat