kievskiy.org

Tiga Prajurit TNI AD Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Imam Masykur

Tampang ketiga tersangka penculikan hingga pembunuhan Imam Masykur.
Tampang ketiga tersangka penculikan hingga pembunuhan Imam Masykur. /Instagram/Peristiwa Terkini

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap tiga oknum prajurit TNI yang terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap warga sipil, Imam Masykur.

Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin 11 Desember 2023.

Majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penculikan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para terdakwa, terdakwa 1 (Praka Riswandi Manik), terdakwa 2 (Praka Heri Sandi), dan terdakwa 3 (Praka Jasmowir), dipidana dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Rudy.

Selain hukuman pidana pokok, ketiga terdakwa juga dipecat dari dinas militer, terutama TNI Angkatan Darat.

Meskipun vonis hukuman seumur hidup diberikan, putusan hakim ini dianggap lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer Jakarta, yang menuntut hukuman mati pada persidangan sebelumnya pada 27 November.

Ketiga terdakwa, yaitu Praka Riswandi Manik dari Anggota Paspampres, Praka Heri Sandi dari Anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir dari Anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD, dinyatakan bersalah tanpa ada alasan pemaaf atau pembenar dari perbuatan mereka.

Reaksi terdakwa tampak tertunduk saat mendengar vonis hakim. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada mereka untuk menanggapi putusan tersebut, dan kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil.

Majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada ketiga terdakwa untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya. Ibunda korban, Fauziah, yang juga menjadi saksi dalam persidangan, turut hadir untuk mendengarkan putusan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat