kievskiy.org

Maling Uang Rakyat Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, KPK Minta Aturan Ditinjau Ulang

Sejumlah warga berdoa di depan makam mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu, Jawa Timur.
Sejumlah warga berdoa di depan makam mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu, Jawa Timur. /Antara/Vicki Febrianto

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan terpidana kasus pencurian uang rakyat dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP). Pasalnya, seorang pejabat yang dinyatakan mencuri uang rakyat tidak seharusnya dimakamkan di sana.

Pernyataan itu muncul setelah Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko Dimakamkan di TMP Kota Batu yang terletak di Jalan Suropati, Kecamatan Ngaglik, Kota Batu, Jawa Timur. Dia merupakan terpidana kasus pencurian uang rakyat pada 2017.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai, maling uang rakyat telah merugikan dan mengkhianati rakyat serta negara Indonesia. Sehingga, dia meminta aturan soal siapa yang layak dimakamkan di taman makam pahlawan ditinjau ulang.

Menurutnya, pemakaman seseorang yang terbukti terlibat pencurian uang rakyat di taman makam pahlawan justru mencederai penghormatan bangsa terhadap pahlawan. Tidak peduli jasa apa yang telah diperbuat, seorang maling uang rakyat seharusnya tidak dimakamkan di taman makam pahlawan.

"Semestinya, apapun penghargaannya, jika ternyata setelahnya terbukti korupsi harusnya semua penghargaan tersebut dievaluasi kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP," kata Nurul Ghufron kepada wartawan, Minggu 10 Desember 2023.

Kilas Balik Kasus Eddy Rumpoko

Eddy Rumpoko diketahui terjerat dua kasus pencurian uang rakyat yang ditangani KPK. Pada kasus pertama, dia terkena OTT KPK pada 2017.

Dia dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Lalu, hukumannya ditambah menjadi 3,5 tahun pada tingkat banding.

Eddy Rumpoko kemudian dihukum 5,5 tahun penjara pada tingkat kasasi, karena terbukti menerima suap. Mantan Wali Kota Batu itu pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tetapi ditolak.

Tak berhenti sampai di situ, dia kembali terjerat kasus dugaan gratifikasi. Pada Mei 2022, Eddy Rumpoko divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat