kievskiy.org

Mahfud MD Ralat Pernyataan OTT KPK Kurang Bukti: Saya Keliru

Cawapres Mahfud MD.
Cawapres Mahfud MD. / Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meralat pernyataannya terkait kesalahan yang dinilai acap dilakukan oleh lembaga antirasuah, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Cawapres nomor urut tiga itu mengatakan, publik tak jarang menutup mata akan kesalahan yang diperbuat KPK karena prestasinya lebih menonjol.

Padahal hemat dia, ada celah yang semestinya harus diperbaiki oleh KPK yaitu diselenggarakannya operasi tangkap tangan (OTT) tanpa bukti yang cukup kuat.

"Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena telanjur orang menjadi target, telanjur OTT padahal bukti nggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK-nya direvisi," ujar Mahfud.

Baca Juga: Kata Gibran Jelang Debat Capres-Cawapres KPU, Sebut Sudah Lakukan Simulasi

Klarifikasi Mahfud MD

Mahfud mengoreksi kata-katanya setelah menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia bersama relawan di Bandung, Sabtu, 9 Desember 2023.

Bukan operasi tangkap tangan yang dipermasalahkan Mahfud saat itu, tetapi kurangnya bukti dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka kasus maling uang rakyat.

"Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya, dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," ujar dia.

Menurutnya penetapan tersangka harus disertai juga dengan bukti yang kuat agar proses hukum tidak menggantung atau tersendat di tengah jalan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat