kievskiy.org

Bule Belanda Dideportasi dari Indonesia karena Jualan Kebab

Ilustrasi kebab.
Ilustrasi kebab. /Pixabay/ha11ok

PIKIRAN RAKYAT - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda dideportasi pihak Imigrasi Indonesia karena berjualan kebab. Dia dikembalikan ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatra Selatan(Sumsel).

Pria berinisial MAB itu dipulangkan secara paksa karena melakukan kegiatan berjualan makanan kebab. Bisnis itu tak dijalankan sendiri, melainkan bersama temannya merupakan warga Turki yang beristri warga Palembang.

"Hari ini kami mendeportasi MAB ke negara asalnya menggunakan penerbangan reguler dari Palembang transit di Jakarta dan dilanjutkan penerbangan ke Belanda pada Rabu (13 Desember 2023)," tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan saat memberikan keterangan pers kinerja 2023 di Palembang, Selasa 12 Desember 2023.

Langgar Aturan Izin Tinggal

Mohammad Ridwan menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan petugas terhadap warga Belanda pemegang izin tinggal kunjungan wisata itu, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 122 huruf A jo Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) dan (2) huruf a, b, d, dan f UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Sementara rekannya yang merupakan warga Turki tetap bisa berjualan untuk menafkahi istrinya yang merupakan warga kota setempat.

Berdasarkan aturan keimigrasian itu, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya akan dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian (TAK).

Sesuai aturan itu, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati/tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Tindakan administratif keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban dan atau deportasi dari wilayah Indonesia.

"Terhadap WNA tersebut, kami mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke luar wilayah Indonesia dan yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujar Mohammad Ridwan.

Bukti Komitmen Pemerintah

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menegaskan bahwa kegiatan pendeportasian itu merupakan komitmen nyata pihaknya bersama jajaran dalam menegakkan hukum keimigrasian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat