kievskiy.org

Anies Baswedan Sebut UU IKN Tidak Lalui Dialog Publik, Ternyata Faktanya Salah

Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan dalam debat capres Selasa, 12 Desember 2023.
Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan dalam debat capres Selasa, 12 Desember 2023. //YouTube KPU RI /YouTube KPU RI

PIKIRAN RAKYAT – Calon Presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menyebut bahwa Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) tidak melalui dialog publik sebelum disahkan menjadi produk hukum. Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan saat melakoni debat capres di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Desember 2023.

"Inilah salah satu contoh produk hukum yang tidak melewati dialog publik yang lengkap. Sehingga dialognya sudah jadi UU," kata Anies Baswedan merujuk pada UU IKN

Pernyataan tersebut dilontarkan untuk melontarkan pertanyaan Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang mempertanyakan sikap Anies Baswedan terhadap pembangunan IKN.

Apakah benar pernyataan Anies Baswedan perihal UU IKN tidak melalui dialog publik? Simak proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN sebelum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Rangkuman Debat Capres Pertama: Poin Penting Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo

Proses Pembahasan RUU IKN

Dialog publik RUU IKN telah dilakukan pada 2022 yang lalu. Pasca pengesahan RUU pada 19 Januari 2022, dialog-dialog terkait telah berlangsung, seperti yang dilaporkan dalam berita yang tersedia di laman bappeda.kaltimprov.go.id, menyajikan informasi mengenai jalannya dialog terkait IKN.

RUU IKN juga melalui proses pembahasan di Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR bidang dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu. Pada 18 September 2023, Panja Komisi II DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 18 September 2023. RDPU dihadiri oleh sejumlah akademisi dan pakar, termasuk Profesor Imam Kuswahyono dari Universitas Brawijaya, Dr. Gabriel Lele dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Yuli Indrawati, SH, LLM dari Universitas Indonesia, dan Muhammad Adriansyah selaku Ketua Pemberdayaan Petani dan Masyarakat.

RUU IKN mengusung sembilan pokok perubahan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Beberapa poin perubahan tersebut mencakup kewenangan khusus IKN, pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan non-PNS, penyelenggaraan perumahan, pemutakhiran batas wilayah, tata ruang, mitra Otorita IKN di DPR RI, dan jaminan keberlanjutan.

Dalam penyampaian pandangan pada RDPU, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mewakili Pemerintah menyatakan bahwa RUU IKN menciptakan suatu entitas yang unik dan khas, sesuai dengan Pasal 18b ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Keunikannya memungkinkan Otorita IKN untuk merespons lingkungan strategis, termasuk menghadapi volatilitas, ketidakpastian, kompleksitas, dan ambiguitas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat