kievskiy.org

Terungkap Motif Panca Darmansyah Bunuh 4 Anak dan Lakukan KDRT kepada Istri

Polisi tetapkan Panca Darmansyah Tersangka Pembunuhan Empat Anaknya
Polisi tetapkan Panca Darmansyah Tersangka Pembunuhan Empat Anaknya Kolase foto

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Indradi, mengungkapkan motif di balik tragedi keji yang dilakukan Panca Darmansyah (41). Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghilangan nyawa keempat anaknya.

Menurut Kombes Pol Ade Ary Indradi, motif tersangka tersebut timbul karena rasa cemburu yang berlebihan terhadap istrinya sendiri.

"Akibat dari cemburu yang berlebihan terhadap istrinya, membuat tersangka P (Panca Darmansyah) melakukan perbuatan yang tidak manusiawi tersebut," ungkap Ade kepada wartawan di Jakarta pada Selasa.

Ade menjelaskan bahwa karena cemburu yang dirasakannya, Panca Darmansyah melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya pada Sabtu, 2 Desember 2023, hingga membuat sang istri harus dilarikan ke RSUD Pasar Minggu untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah istri mendapat perawatan di rumah sakit, tersangka mulai merencanakan pembunuhan terhadap keempat anaknya. Dia juga berusaha bunuh diri dengan melukai pergelangan tangan kanan dan kiri serta perutnya.

"Aksi ini direncanakan dengan pesan-pesan yang dia buat di handphone dan laptopnya sebelumnya. Hal ini mendasari pilihannya untuk mengakhiri hidup anak-anaknya, agar sang istri bisa hidup tanpa gangguan," tambah Ade.

Meski demikian, isi pesan yang ada di handphone dan laptop tersangka belum diungkapkan oleh pihak kepolisian. Fokus penyidikan saat ini terutama pada pengumpulan alat bukti terkait kasus pembunuhan yang menimpa keempat korban.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan P sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak. Jenazah keempat anak korban telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perigi Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada Minggu, 10 Desember 2023.

Baca Juga: Misteri Pesan Berdarah di TKP Pembunuhan 4 Anak Jagakarsa Terungkap, Polisi: Keluar dari Badan Pelaku

Kronologi Penghilangan Nyawa

Sebelumnya, Menurut keterangan polisi, Panca merekam pembunuhan tersebut dan momen Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, D. Akibat perbuatannya, Panca Darmansyah kini dihadapkan pada ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat