kievskiy.org

Unpri Digegerkan Penemuan Mayat, tapi Ternyata Cadaver, Apa Itu?

Ilustrasi mayat.
Ilustrasi mayat. /Pixabay/soumen82hazra

PIKIRAN RAKYAT - Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan memberikan klarifikasi terkait penemuan lima mayat di area kampusnya selama penggeledahan yang dilakukan oleh polisi.

Unpri menegaskan bahwa mayat-mayat tersebut sebenarnya merupakan kadaver atau jenazah yang digunakan dalam praktikum anatomi mahasiswi kedokteran.

Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Unpri Medan, Kolonel (Purn) Susanto, secara tegas membantah adanya kasus pembunuhan di lingkungan kampusnya. Dalam pernyataan resminya, Susanto menegaskan kesiapan untuk melaporkan kasus apa pun yang berkaitan dengan pembunuhan di Unpri.

"Pertama, dengan tegas saya nyatakan tidak ada kasus pembunuhan di lingkungan Unpri seperti yang diisukan di masyarakat," kata Susanto di dalam keterangan resminya di akun YouTube PRIMTV dikutip oleh Pikiran-rakyat.com.

Apa Itu Cadaver?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cadaver atau dalam bahasa Indonesia disebut kadaver adalah jenazah atau mayat. Kadaver, yaitu jenazah atau mayat ini, biasanya digunakan oleh mahasiswa kedokteran untuk praktikum anatomi.

Sementara itu, menurut Terminologi Hukum Inggris-Indonesia, cadaver atau kadaver didefinisikan sebagai tubuh manusia atau binatang yang telah mati. Menurut Kamus Besar Ilmu Pengetahuan, pengertian kadaver adalah mayat manusia yang diawetkan.

Aturan Penggunaan Cadaver

Penggunaan kadaver untuk ilmu pengetahuan diatur pada Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada Pasal 120 Ayat (1) disebutkan, "Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran".

Selain itu, aturan terkait penggunaan kadaver atau jenazah/mayat untuk praktikum bedah anatomis juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981, dengan perubahannya yakni PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Terkait bedah mayat anatomis tertuang dalam Pasal 1 PP Nomor 18 Tahun 1981. Disebutkan "Bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat