kievskiy.org

Pakar Pidana: Pelimpahan Berkas Perkara Firli Bahuri Tak Gugurkan Praperadilan

Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Berdasarkan pemberitaan bahwa berkas perkara atas nama Firli Bahuri sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Apakah pelimpahan tersebut menyebabkan gugurnya praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diajukan oleh Firli Bahuri?

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Prof Suparji Ahmad, mengungkapkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015 terkait hakikat praperadilan dan semangat yang terkandung dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.

Suparji menjelaskan, MK dalam putusan itu berpendapat bahwa oleh karena hakikat dari perkara permohonan praperadilan adalah untuk menguji apakah ada perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum.

Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan perlindungan hak asasi manusia dari tersangka. Sehingga tidaklah adil apabila ada permohonan praperadilan yang pemeriksaannya sudah dimulai atau sedang berlangsung menjadi gugur hanya karena perkara telah dilimpahkan dan telah dilakukan registrasi oleh pengadilan negeri.

Baca Juga: Penetapan Firli Bahuri Jadi Tersangka, Pakar Hukum: Tidak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

“Padahal ketika perkara permohonan praperadilan sudah dimulai atau sedang berjalan, hanya diperlukan waktu paling lama 7 hari untuk dijatuhkan putusan terhadap perkara permohonan praperadilan tersebut,” katanya di Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.

Suparji menyampaikan, ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi dualisme hasil pemeriksaan. Dualisme ini yaitu antara pemeriksaan yang sah yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum dengan pemeriksaan yang diduga adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pemohon sehingga diajukan praperadilan.

“Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan keadilan, perkara praperadilan dinyatakan gugur ketika perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap perkara pokok yang dimohonkan praperadilan,” ujarnya.

Suparji mengatakan, MK membedakan antara perkara praperadilan yang diperiksa pada saat sidang praperadilan dengan perkara pokok yang diperiksa pada saat setelah sidang pertama dibuka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat