kievskiy.org

Bawaslu: Gibran Tak Terbukti Libatkan Anak-Anak Saat Bagikan Susu Gratis di CFD Jakarta

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming.
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming. /Antara/Hasrul Said

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan bahwa calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming tidak melakukan pelanggaran kampanye ketika membagikan susu gratis kepada anak-anak di area Car Free Day (CFD) Jakarta, pada 3 Desember 2023.

Bagja menuturkan pihaknya melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra GAKKUMDU) menindaklanjuti soal laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Gibran di area Car Free Day (CFD) atau kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Dia menuturkan berdasarkan hasil pendalaman laporan, tidak cukup bukti yang menyimpulkan Gibran melibatkan anak-anak dalam aktivitas politik. Sehingga, kata dia, kegiatan Gibran di area CFD bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.

“Bahwa terdapat laporan ke Bawaslu RI terkait dengan kasus Gibran Rakabuming Raka (calon wakil presiden nomor urut 2) yang diduga berkampanye di arena Car Free Day pada tanggal 3 Desember 2023 di Jakarta dengan melibatkan anak-anak, telah ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra GAKKUMDU)” kata Bagja dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 September 2023.

“Bahwa hasil tindaklanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu,” ucapnya menambahkan.

Bawaslu lakukan penelusuran lebih lanjut

Kendati demikian, Bagja mengakui bahwa Bawaslu sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.

“Namun Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar Bagja.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat