kievskiy.org

Firli Bahuri Mundur Jadi Ketua KPK, Akui Banyak Kesulitan Selama Menjabat

Firli Bahuri.
Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK. Keputusan tersebut diduga berkaitan dengan status hukumnya yang telah menyandang tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Firli mengaku kedatangannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menyampaikan perihal pengunduran dirinya yang sebelumnya telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara.

“Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK,” kata Firli Bahuri di kantor Dewas KPK, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Desember 2023.

“Dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya dan saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya,” ucapnya menambahkan.

Firli mengucapkan terima kasih kepada Jokowi yang telah mempercayakan KPK dipimpin olehnya selama 4 tahun. Dia mengakui selama menjabat pimpinan KPK banyak hal-hal berat yang telah dilaluinya.

“Apalagi sejak tanggal 30 Februari 2020 bangsa kita mengalami Pandemi Covid-19, di dalam penyelesaian penanggulangan Covid-19 saya pun melibatkan diri terkait penanggulangan Covid-19,” tuturnya.

Kapolda Metro Jaya Bakal Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Firli Bahuri

Sebelumnya, Firli Bahuri tidak menghadiri agenda pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis, 21 Desember 2023. Sedianya, dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa apabila Firli Bahuri kembali mangkir dari agenda pemeriksaan berikutnya atau pada pemanggilan kedua.

Adapun jemput paksa diatur dalam Pasal 112 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut berbunyi ‘Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya’.

“Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa,” kata Karyoto kepada wartawan pada Kamis, 21 September 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat