kievskiy.org

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Usai Ditahan KPK: Ini Risiko Jabatan

Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan KPK.
Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Sebelum dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Abdul Gani Kasuba meminta maaf kepada masyarakat Maluku Utara. Menurutnya, proses hukum yang saat ini dia jalani di KPK merupakan risiko jabatan. 

"Sebagai gubernur saya meminta maaf kepada masyarakat kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini," kata Abdul Gani di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023. 

"Menurut saya, artinya sudah berusaha selama dua periode tapi akhirnya di jabatan terakhir tersandung persoalan seperti ini, saya kira itu risiko jabatan," ucapnya menambahkan. 

Baca Juga: Program Makan Siang dan Susu Gratis Milik Prabowo-Gibran Terlalu Jauh dari Amanat Undang-Undang

Selain Abdul Ghani Kasuba, KPK juga menahan tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman; Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR; Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ; Ridwan Arsan (RA), ajudan; Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST). Para tersangka sebelumnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 18 Desember 2023.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu, 20 Desember 2023.
“Sedangkan tersangka KW (Kristian Wuisan) segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir,” ujarnya menambahkan. 

Konstruksi Perkara 

Lebih lanjut Alex menuturkan Provinsi Maluku Utara adalah salah satu provinsi di Indonesia Timur yang mendapatkan prioritas untuk mempercepat proses pengadaan dan pembangunan infrastruktur, kemudian melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang anggarannya bersumber dari APBD.

Baca Juga: Jelang Nataru, Tim Gabungan Periksa Kelaikan Kendaraan di Rest Area KM 125 Cibeber Cimahi

Selanjutnya, kata Alex, Abdul Ghani Kasuba, selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat