kievskiy.org

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Pengadaan Barang dan Jasa 

Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan KPK.
Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Rabu, 20 Desember 2023. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. 

Selain Abdul Ghani Kasuba, KPK juga menahan tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman; Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR; Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ; Ridwan Arsan (RA), ajudan; Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST). Para tersangka sebelumnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 18 Desember 2023.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu, 20 Desember 2023. 

“Sedangkan tersangka KW (Kristian Wuisan) segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir,” ujarnya menambahkan. 

Baca Juga: Jokowi: Tinggal di IKN Oksigen Melimpah, Mestinya Orang Jauh dari Penyakit Stres

Konstruksi Perkara 

Lebih lanjut Alex menuturkan Provinsi Maluku Utara adalah salah satu provinsi di Indonesia Timur yang mendapatkan prioritas untuk mempercepat proses pengadaan dan pembangunan infrastruktur, kemudian melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang anggarannya bersumber dari APBD.

Selanjutnya, kata Alex, Abdul Ghani Kasuba, selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut. 

“Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Maluku Utara,” tutur Alex. 

Baca Juga: Pengamat Singgung Komunikasi Retorika Gibran Rakabuming: Kita Tunggu Bagaimana Kejutannya

Alex menyebut besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 Miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas matuting-rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas saketa-dehepodo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat