kievskiy.org

Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Kembali Mangkir dari Sidang Kode Etik Tanpa Alasan yang Jelas

 Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Antara/HO-Humas KPK

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, sekali lagi tidak hadir dalam sidang kode etik terhadap dirinya tanpa memberikan alasan yang jelas.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, menyatakan, "Tidak (ada alasan ketidakhadiran)," ketika dikonfirmasi di Jakarta pada hari Kamis.

Meskipun begitu, Dewas KPK telah memastikan bahwa sidang kode etik ini akan terus berlanjut, baik dengan atau tanpa kehadiran Firli. Mereka juga menargetkan agar sidang kode etik ini selesai sebelum akhir tahun.

Sidang kode etik yang berlangsung tertutup di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK ini dijadwalkan untuk memeriksa 12 orang saksi. Beberapa saksi yang telah diperiksa antara lain Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, serta para Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak.

Dewas juga telah memeriksa pengusaha Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), serta sopir dan ajudan SYL.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena adanya foto dirinya bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang saat ini terjerat kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh lembaga antirasuah. Dasar laporan ini adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang setiap anggota KPK untuk bertemu dengan pihak yang sedang dalam proses hukum di lembaga antirasuah tersebut.

Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik. Berdasarkan alat bukti dan keterangan dari 33 saksi, Dewas KPK menyatakan memiliki cukup alasan untuk meneruskan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat