kievskiy.org

Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Jalan Terus

Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023.
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. /Antara/Sulthony Hasanuddin

PIKIRAN RAKYAT - Sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukan ketua KPK nonaktif itu berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati saat membacakan amar putusannya, Selasa 19 Desember 2023.

Menurutnya, penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Artinya, status tersangka itu tetap sah dan tidak digugurkan.

Dengan adanya putusan praperadilan, penyidikan kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) tetap dilanjutkan.

Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Perkara yang melibatkan Firli Bahuri atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memasuki babak baru. Hal itu seiring dengan upaya Ketua KPK nonaktif tersebut mendapatkan keadilan melalui gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang terdaftar pada 24 November 2023.

Perkara yang tercatat dengan nomor 314/Praper/IISPAXI/2023 tersebut akan mulai disidangkan pada 11 Desember 2023. Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin.

Tidak tanggung-tanggung, alam menghadapi praperadilan tersebut Firli Bahuri akan didampingi 7 pakar hukum. Mereka adalah mantan Menteri Hukum dan HAM Prof. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Romli Atmasasmita dari Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Prof. Agus Sarono dari Universitas Diponegoro (Undip).

Selain itu juga ada nama Prof. Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Rusman dari Universitas Suryakencana, dan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Dalam praperadilan, Firli Bahuri dan para ahli yang mendampinginya akan berusaha meyakinkan hakim tunggal bahwa telah terjadi kesalahan prosedur dalam kasus yang dihadapinya. Salah satu pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof. Suparji Ahmad mengatakan, dalam kasus ini tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Prof. Suparji yakin bahwa penanganan kasus ini dilakukan tidak dengan semestinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat