kievskiy.org

Alexander Marwata Ogah Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. /Antara/Alexander Marwata

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menolak menjadi saksi a de charde alias meringankan Firli Bahuri. Penolakan itu disampaikan melalui surat ke Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Sempat mengajukan gugatan praperadilan, tetapi hal itu ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Polisi mengatakan, kepastian tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan Kepala Biro Hukum KPK kepada penyidik Polda Metro Jaya. Surat itu diterima pada Selasa 19 Desember 2023 sore.

"Pada surat yang kami terima sore hari ini, Saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI, menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh Tersangka FB (Firli Bahuri)," kata Dirresrkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.

Menurutnya, Alexander Marwata sempat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi meringankan sesuai permintaan dari Firli pada Kamis 14 Desember 2023 lalu. Namun, pada saat itu dia berhalangan hadir karena menjadi saksi di sidang praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel.

"Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," tutur Ade Safri Simanjunta.

Gugatan Praperadilan Firli Ditolak

Perkara yang melibatkan Firli Bahuri atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memasuki babak baru. Hal itu seiring dengan upaya Ketua KPK nonaktif tersebut mendapatkan keadilan melalui gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang terdaftar pada 24 November 2023.

Perkara yang tercatat dengan nomor 314/Praper/IISPAXI/2023 tersebut akan mulai disidangkan pada 11 Desember 2023. Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin. Tidak tanggung-tanggung, alam menghadapi praperadilan tersebut Firli Bahuri akan didampingi 7 pakar hukum.

Mereka adalah mantan Menteri Hukum dan HAM Prof. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Romli Atmasasmita dari Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Prof. Agus Sarono dari Universitas Diponegoro (Undip).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat