kievskiy.org

Firli Bahuri Kaget Gugatan Praperadilan Ditolak: Tolong, Tidak Ada yang Menghakimi

Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri.
Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri mengaku kaget dengan hasil gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pasalnya, gugatan praperadilan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo itu ditolak.

Dia pun menilai, gugatan tersebut bukan ditolak karena putusan pengadilan tidak berbunyi seperti itu. Melainkan, tidak dapat diterima oleh hakim.

"Saya kaget mendengar berita bahwa 'permohonan (praperadilan) Firli ditolak'. Saya kaget," ucap Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 20 Desember 2023.

"Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima; bukan ditolak, tetapi juga tidak dikabulkan," tuturnya menambahkan.

'Jangan Menghakimi'

Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu juga berharap, publik tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah meskipun pengajuan gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Tolong, tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," kata Firli Bahuri.

Dia meminta, masyarakat dapat mengikuti proses hukum dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat dia sebagai tersangka.

"Kami (saya) akan ikuti proses hukum, due process of law. Kami berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini," ujar Firli Bahuri.

Putusan Gugatan Praperadilan

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa 19 Desember 2023. Dalam putusan, dia menyatakan dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli Bahuri telah masuk materi pokok perkara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat