kievskiy.org

Surat Perintah Penangkapan Firli Bahuri Bakal Diterbitkan Kapolda Metro Jaya

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto bakal menerbitkan surat penangkapan Firli Bahuri
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto bakal menerbitkan surat penangkapan Firli Bahuri /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri tidak menghadiri agenda pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis, 21 Desember 2023. Sedianya, dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa apabila Firli Bahuri kembali mangkir dari agenda pemeriksaan berikutnya atau pada pemanggilan kedua. 

Adapun jemput paksa diatur dalam Pasal 112 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut berbunyi ‘Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya’. 

“Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa,” kata Karyoto kepada wartawan, Kamis, 21 September 2023.

Baca Juga: Sule Janji Ubah Sikap agar Tak Dicerai Lagi: Saya Lagi Mencoba

Karyoto menyampaikan dirinya akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak untuk menentukan langkah-langkah berikutnya.

Lebih lanjut Karyoto memastikan langkah berikutnya akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Dia pun mengingatkan ada konsekuensi jika Firli Bahuri kembali mangkir pada panggilan kedua.

“Kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. kalau itu nggak diindahkan ya ada surat perintah penangkapan. Nanti saya tanya dulu ke Dirkrimsus langkah selanjutnya bagaimana,” ucap Karyoto.

Baca Juga: Siswi SD di Bandung yang Hilang 3 Pekan Ditemukan, Korban Dijual oleh Kenalannya

Karyoto juga memastikan bahwa penyidik Polda Metro Jaya bekerja secara profesional dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat