kievskiy.org

Peras Harta dan Mutilasi Korban Jadi 11 Bagian, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati

Ekspos kasus mutilasi di apartemen Kalibata.
Ekspos kasus mutilasi di apartemen Kalibata. /Youtube/Humas Polda Metro Jaya

PIKIRAN RAKYAT - Pelaku mutilasi terhadap korban RHW yang ditemukan di Apartemen Kalibata City telah ditangkap polisi.

Pihak kepolisian mengungkapkan telah nemangkap dua pelaku berinisial DAF dan LAS yang merupakan sepasang kekasih.

Pelaku telah merencanakan untuk menghabisi korban setelah mengetahui korban memiliki banyak harta.

Baca Juga: Komisi II Sidak Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana saat Konferensi pers kasus pembunuhan dan mutilasi pada Kamis 17 September 2020.

Nana menjelaskan, LAS berkenalan dengan RHW melalui aplikasi dating Tinder dan berencana untuk bertemu.

Pelaku pun menyewa sebuah apartemen di Jakarta Pusat. LAS pun berbincang terlebih dahulu dengan korban sebelum DAF melakukan aksinya.

Baca Juga: PUBG Mobile dan BLACKPINK Resmi Berkolaborasi, Penggemar Gaungkan #PUBGMxBLACKPINK

Menggunakan batu yang telah disiapkan, DAF memukul kepala korban dan menusuknya sebanyak tujuh kali sehingga korban meninggal dunia.

Para pelaku pun menyeret jasad korban dan membeli gergaji, golok, cat putih, serta seprai lalu kembali menuju apartemen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat