kievskiy.org

19 WNA Dideportasi Sepanjang 2023, Sebagian Terlibat Jaringan Narkoba

Ilustrasi deportasi.
Ilustrasi deportasi. /Pixabay/mohamed hassan

PIKIRAN RAKYAT - Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang mendeportasi 19 warga negara asing (WNA) sepanjang 2023. Mayoritas WNA yang dikembalikan ke negaranya itu akibat izin tinggalnya telah kedaluwarsa (overstay).

Alasan lain, WNA tersebut terlibat jaringan narkoba dan membuat keributan di domisilnya. "WNA yang dideportasi berasal dari Malaysia, Pakistan, Filipina, dan China," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto, di kantornya, Rabu 20 Desember 2023.

Menurutnya, 19 WNA yang dideportasi itu awalnya tinggal di wilayah Karawang dan Purwakarta. Mereka dikembalikan ke negara asalnya secara bertahap sejak 1 Januari 2023 hingga 10 Desember 2023.

Dijelaskan, WNA yang dideportasi terdiri dari 2 warga Malaysia karena overstay dan usai menjalani hukuman kasus narkoba. Kemudian 5 WNA Filipina dideportasi karena tidak dapat membayar denda overstay. Mereka tidak bekerja di Indonesia melainkan wisatawan.

Selanjutnya 4 WNA asal China dideportasi karena tidak melaporkan keberadaannya. Sementata izin tinggal mereka adalah di Jakarta.

"Ada juga satu WNA Pakistan dikembalikan karena mengganggu ketertiban umum yang dilaporkan pihak Polres Purwakarta ke kantor imigrasi. Selain itu, ada juga WNA asal Yaman dan Palestina yang dideportasi," katanya.

Pemeriksaan lain dari imigrasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto beserta jajaran saat memaparkan hasil kerjanya kepada para awak media di Karawang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto beserta jajaran saat memaparkan hasil kerjanya kepada para awak media di Karawang.

Selain deportasi, lanjut Petrus, kantor Imigrasi Karawang telah melakukan sejumlah upaya pengawasan dan penindakan keimigrasian. Misalnya 186 kali pengawasan lapangan, 43 pengecekan lapangan alih status, 15 pedetensian, dan pencekalan kepada 14 orang.

Petrus mengatakan bahwa di wilayah Kabupaten Karawang ada 1.046 orang asing yang memiliki izin tinggal di Karawang. Kemudian di Kabupaten Purwakarta ada 623 WNA. Kebanyakan WNA yang tinggal di dua daerah itu berasal dari China, Jepang, India, Korea Selatan, dan Taiwan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat