kievskiy.org

Lukas Enembe Meninggal, Begini Penjelasan KPK Soal Kelanjutan Proses Hukumnya

Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (kanan) memasuki mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (kanan) memasuki mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023). /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan dengan meninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe maka tuntutan pidana terhadap tersangka telah berakhir atau gugur demi hukum. Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan proses hukumnya masih di tahap penyidikan. Sedangkan, Lukas Enembe telah dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Dalam kasus tersebut, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap Lukas Enembe. Kemudian pada putusan banding hukuman Lukas Enembe diperberat menjadi 10 tahun.

“Dengan meninggalnya tersangka (Lukas Enembe) maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor (tindak pidana korupsi) maupun TPPU berakhir demi hukum,” kata Johanis Tanak dalam keterangannya, Selasa, 26 Desember 2023.

Kendati demikian, kata Tanak, negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara kepada ahli waris mendiang Lukas Enembe melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Lukas Enembe Meninggal, KPK Pastikan Telah Berikan Perawatan Medis Bersama IDI dan Dokter RSPAD

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi ‘Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya’.

“Negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri,” ujar Tanak.

Tanak menjelaskan untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara mendiang Lukas Enembe kepada Kejaksaan. Setelahnya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri.

“Dengan meninggalnya terdakwa (Lukas Enembe) maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir tetapi dalam konteks perkara tipikor, hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata,” tutur Tanak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat