kievskiy.org

Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK: Negara Punya Hak Tuntut Ganti Rugi Lewat Gugatan Perdata

Terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia di Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023.
Terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia di Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023. /ANTARA/Fakhri Hermansyah

PIKIRAN RAKYAT – Usai mendapat laporan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidananya berakhir atau gugur.

"Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum," ujar Johanis di Kantor KPK, Jakarta.

Meski demikian, negara masih bisa menuntut ganti rugi terhadap tersangka maupun terdakwa yang telah meninggal dunia. Ganti rugi itu, kata Johanis, dapat dilakukan dengan cara melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.

"Negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," katanya.

Namun sebelum itu, guna melengkapi administrasi, KPK harus lebih dulu menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas ke kejaksaan.

“Agar jaksa pengacara negara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri," ujar Johanis.

Lukas Enembe Meninggal Dunia

Terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023.

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya mengonfirmasi kabar tersebut. Mantan Gubernur Papua dua periode itu meninggal pada pukul 10.45 WIB.

"Benar, pukul 10.45 WIB," kata Kepala RSPAD.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat