PIKIRAN RAKYAT - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta pada Selasa 26 Desember 2023 siang.
Sejumlah fakta terkait kematian beliau mencuat setelah pengacaranya, Petrus Bala Pattyona, memberikan klarifikasi. Berikut adalah beberapa fakta terkait Lukas Enembe:
- Meninggal di RSPAD
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dikonfirmasi meninggal di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Soebroto pada pukul 11 siang, seperti yang diungkapkan oleh pengacaranya, Petrus Bala Pattyona. - Idap Gagal Ginjal
Petrus Bala Pattyona menyebutkan bahwa Lukas Enembe menderita gagal ginjal dan telah menjalani perawatan intensif sejak bulan Oktober. Kondisi kesehatan tersebut terungkap selama persidangan terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. - Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
Sebelum wafat, Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus suap dan gratifikasi. Hak politiknya dicabut selama lima tahun, dan dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 19,6 miliar. Hakim mencatat bahwa kondisi sakit dan tanggungan keluarga sebagai faktor meringankan. - Minta Berdiri Sebelum Meninggal
Sebelum meninggal, Lukas Enembe meminta tolong untuk dibantu berdiri, demikian yang disampaikan oleh kerabatnya, Pianus Enembe. Permintaan tersebut dilakukan di rumah sakit, dan Lukas sempat memegang pinggang Pianus. - Akan Diterbangkan ke Papua
Jenazah Lukas Enembe rencananya akan diterbangkan ke Papua, meski jadwalnya masih akan dibahas oleh pihak keluarga. Informasi terkini menyebutkan bahwa pemulangan jenazah direncanakan pada Kamis dini hari. - Dibantarkan Sejak 23 Oktober
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Lukas Enembe sudah dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto sejak 23 Oktober 2023. KPK bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim dokter RSPAD untuk perawatan intensif. - KPK Nyatakan Kasus Lukas Enembe Berakhir Demi Hukum
Dengan meninggalnya Lukas Enembe, KPK menyatakan bahwa kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya berakhir demi hukum. Meski demikian, negara masih memiliki hak untuk menuntut ganti rugi keuangan negara melalui gugatan perdata. - Pengacara Tuntut Tanggung Jawab KPK
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menekankan bahwa KPK harus bertanggung jawab atas kondisi kesehatan dan meninggalnya kliennya, terutama dalam situasi yang tidak stabil di Papua. - Doa AHY Untuk Lukas Enembe
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan duka cita dan mendoakan keselamatan roh Lukas Enembe. Ia juga berdoa agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan kesabaran.***