kievskiy.org

KPK Jelaskan Status Hukum Lukas Enembe, Ali Fikri: Telah Dibantarkan

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe (kedua kiri) menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe (kedua kiri) menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. /Antara/Aprillio Akbar ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut berduka cita atas meninggalnya mantan Gubernur Papua sekaligus terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut dalam status hukumnya, Lukas telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 lalu.

Hal itu dilakukan KPK guna memastikan terdakwa mendapat perawatan intensif di pusat pelayanan medis.

"Adapun status penahanan Lukas Enembe di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," kata Ali Fikri.

Baca Juga: Survei Terbaru Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Unggul, Anies dan Ganjar Turun

Selain pembantaran, KPK juga bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta tim dokter RSPAD untuk memastikan perawatan optimal terhadap Lukas Enembe.

"KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tim dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas Enembe secara optimal," katanya.

"Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter," kata Ali.

Pembantaran

Istilah pembantaran dalam hukum pidana dikenal dengan pembantaran penahanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat