kievskiy.org

Anies Soroti 6 Kali Izin Kampanyenya di Daerah Dicabut: Pemerintah Daerah yang Tak Netral Harus Ditegur

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan.
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengungkap izin kegiatan yang akan dihadiri Anies dibatalkan saat melakukan kampanye di daerah. THN AMIN mengatakan sebanyak enam kali pembatalan izin tersebut.

Menanggapi itu, Anies menuturkan apa yang dilakukannya untuk kampanye adalah bagian dari demokrasi dan konstitusional. Ia mengatakan tidak boleh ada pelarangan untuk melakukan kampanye dan pemda seharusnya memfasilitasi paslon untuk kampanye.

"Kegiatan kampanye ini bukan setara dengan konser atau pengajian akbar atau pengumpulan masa ormas. Kami ini menjalani tugas konstitusional di dalam berdemokrasi salah satu proses yang dikerjakan adalah proses pemilu," kata Anies di Tuban, Jawa Timur, Jumat, 29 Desember 2023.

Menurut Anies harus ada ketegasan dari pemerintah pusat untuk menegur semua pihak yang membatasi kegiatan kampanye oleh para paslon. Teguran tersebut harusnya datang dari pemerintah pusat dan bukan dari paslon karena pemerintah telah menegaskan netralitas dalam Pemilu.

Baca Juga: Alasan Kejari Jaktim Tahan Jubir AMIN Indra Charismiadji

"Pemerintah pusat sudah mengatakan netral, lalu ada pemerintah daerah yang tidak netral maka Mendagri harus menegur, Presiden harus menegur, KPU harus menegaskan ke bawah. Bukan kontestan yang harusnya kemudian bertanya, malah Presiden dan Mendagri harus menegur kalau ada daerah yang tidak netral," ucapnya.

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan pencabutan izin terjadi sebanyak enam kali saat Anies melakukan kunjungan ke daerah.

Ari mengatakan pencabutan izin terjadi saat acara silaturahmi akbar Anies dan Partai NasDem di Taman Ratu Sultanah Aceh, pemakaian Stadion Patriot Bekasi untuk acara senam, penggunaan tempat untuk safari politik di Riau.

Upaya pencabutan izin saat di Ciamis dan Tasikmalaya tetapi pelaksanaannya tetap berjalan atas persetujuan pemerintah daerah. "Karena sempat tarik-menarik di sana," ucapnya. Pencabutan izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat Bandung, izin acara desak Anies di Arena Terbuka Taman Budaya NTB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat