kievskiy.org

Pesepeda Wajib Tahu, Kini Ada 6 Larangan dalam Bersepeda yang Resmi Dikeluarkan Kemenhub

ILUSTRASI pesepeda.*
ILUSTRASI pesepeda.*

PIKIRAN RAKYAT - Melihat ke belakang, tak sedikit pesepeda yang melanggar aturan lalu lintas.

Tak jarang oknum pesepeda yang ugal-ugalan membahayakan dirinya sendiri hingga pengendara lain.

Menanggapi kondisi tersebut, kini pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis aturan bersepeda di jalan.

Baca Juga: Sang Ibunda Dikabarkan Meninggal Dunia, Indra Bruggman: Siapa yang akan Bangunkan Aku Sholat Subuh?

Aturan bersepeda disusun dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Permen Perhubungan Nomor 59 itu telah resmi ditetapkan pada 14 September 2020 dan diundangkan dalam Berita Negara RI 2020 Nomor 938.

Sebagaimana diberitakan MantraSukabumi.com dalam artikel "Hati-hati, Larangan Bersepeda Kini Resmi Dikekuarkan Kemenhub", diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, bahwa produk regulasi itu mengatur berbagai hal.

Baca Juga: Arteria Dahlan Apresiasi Ganjar Pranowo dalam Mengatasi Pencemaran di Bengawan Solo

Beberapa diantaranya terkait pengguna jalan yang harus melengkapi sepedanya dengan beberapa peranti wajib seperti spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat