kievskiy.org

Kekerasan Relawan Ganjar-Mahfud Rusak Netralitas, Panglima TNI Didesak Mundur

Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. /Pixabay/cocoparisienne

PIKIRAN RAKYAT - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai kekerasan terhadap beberapa relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 3, Ganjar-Mahfud oleh anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah merupakan tindakan kesewenang-wenangan hukum (above the law) yang brutal. Pasalnya, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan tugas kepolisian atau dinas perhubungan, bukan TNI.

Selain itu, korban adalah massa politik yang sedang berkampanye politik. Dengan demikian, hal itu seharusnya dianggap sebagai dugaan pelanggaran yang masuk ranah penindakan Bawaslu.

Kapendam IV Diponegoro beralasan sejumlah anggota TNI merasa terganggu dengan suara knalpot bising (brong) dari motor relawan Ganjar-Mahfud MD sewaktu berkampanye di jalan raya. Padahal, jalan raya juga dilalui kendaraan besar dan berat (bis, truk, dan lain-lain) yang juga membisingkan telinga.

Tindakan main hakim sendiri atau kesewenang-wenangan hukum oleh anggota TNI dari Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Boyolali tentunya tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun dan harus dilakukan penindakan yang tegas secara institusional. Terlebih saat ini merupakan momentum kampanye politik. Penganiayaan itu tentu dapat menyulut prasangka ketidaknetralan TNI dalam Pemilu.

Panglima TNI dinilai gagal jaga netralitas

Tidak dapat dipungkiri, Komisi I DPR yang telah membentuk Panja netralitas TNI juga tentu memahami kontekstualitas politik.

Terlebih sebelumnya ramai diberitakan adanya dugaan kuat keterlibatan anggota TNI dalam pemasangan alat peraga kampanye dan yang terbaru adalah, Mayor Teddy Widjaja (Ajudan Prabowo, Capres 02) yang ikut dalam barisan Timses Paslon 2 (Prabowo-Gibran) dalam debat Capres KPU dengan kostum serupa serta menunjukkan simbol-simbol dukungan kampanye Paslon 2.

"Kami menyesalkan rendahnya kepekaan dari para pelaku penganiayaan tersebut terhadap konteks masa kampanye politik, dan akibat tindakan mereka seharusnya disadari dapat mencederai netralitas TNI. Seharusnya para anggota TNI tersebut melaporkan dugaan pelanggaran lalu lintas ketertiban kampanye Pemilu ke Bawaslu. Bukan main hakim sendiri," kata Julius Ibrani mewakili koalisi dalam siaran persnya pada Sabtu, 30 Desember 2023.

 

"Koalisi menilai, Panglima TNI dan Kasad gagal menjaga netralitas TNI dalam Pemilu 2024. Rusaknya netralitas harus diperbaiki dengan proses hukum yang adil dan benar," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat