kievskiy.org

Pengganti Firli Bahuri, Jokowi Usulkan Dua Nama Calon Pimpinan KPK ke DPR

Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyerahkan dua nama pengganti Firli Bahuri ke DPR. Nantinya, DPR akan memilih satu dari dua nama yang disusulkan Jokowi untuk melengkapi formasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dua nama calon pengganti Firli Bahuri adalah nama-nama yang sebelumnya tidak terpilih menjadi komisioner KPK. Namun, satu nama yang terpilih tidak lantas menjadi ketua KPK.

“Pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari calon 10 pimpanan KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih satu sebagai pimpinan KPK pengganti,” kata Ghufron dalam keterangannya, Senin, 1 Januari 2024.

Ghufron menjelaskan setelah formasi pimpinan telah lengkap yaitu lima orang, selanjutnya DPR akan memilih satu dari lima pimpinan KPK untuk menjabat menjadi ketua. Pemilihan ketua KPK akan dilakukan melalui mekanisme di parlemen.

“Pemilihan ketua KPK definitif, setelah posisi pimpanan KPK menjadi lima melalui proses, kemudian DPR akan memilih satu di antara lima pimpanan untuk menjadi ketua,” tutur Ghufron.

Sebelumnya, Jokowi menandatangani keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2019-2024.

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan pada Jumat, 29 Desember 2023.

Ari menjelaskan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai ketua dan anggota KPK pada 22 Desember 2023. Kedua, putusan Dewas KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

“Ketiga, berdasarkan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keppres," tutur Ari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat