kievskiy.org

Hari Ini 2 Januari 2024, Gibran Rakabuming Dipanggil Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming saat debat kedua Pilpres 2024 pada Jumat, 22 Desember 2023.
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming saat debat kedua Pilpres 2024 pada Jumat, 22 Desember 2023. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

PIKIRAN RAKYAT - Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 2 Januari 2024. Gibran akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kampanye di kawasan Car Free Day (CFD) yang membagikan susu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu, Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro membenarkan soal agenda pemeriksaan itu. Menurutnya, pihak Bawaslu menemukan fakta baru terkait dugaan pelanggaran tersebut.

"Ya, betul (agenda pemeriksaan Gibran) ditemukan fakta baru sehingga diperlukan adanya klarifikasi," kata Dimas Triyanto Putro.

Berdasarkan aturan, Bawaslu mempunyai waktu 14 hari untuk menangani pelanggaran sejak ada aduan teregistrasi. Sehingga, Bawaslu pun berencana menyampaikan hasil kajian pada 3 Januari 2024 mendatang.

"Bukan putusan, tapi hasil dari kajian temuan. Menurut batas waktu penanganan 14 hari kerja sejak diregistrasi jadi kemungkinan 3 Januari hasil dari kajian temuan akan diumumkan," ujarnya.

Baca Juga: Mengenal Canggihnya Sistem EEWS di Jepang, Warga Diperingatkan Sebelum Gempa Terjadi

Awalnya, Bawaslu berencana memutus kasus bagi-bagi susu di CFD itu pada hari Jumat, 29 Desember kemarin. Namun, dalam rapat pleno yang digelar selama 6 jam ditemukan data dan fakta baru yang tentunya memerlukan kajian lebih mendalam.

Bawaslu hanya menyebut data dan fakta yang dikaji itu tidak terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.
Dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) diatur bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Kampanye Gibran Diduga Masuk Unsur Pidana

Gibran Rakabuming diduga melanggar aktivitas kampanye berupa bag-bagi susu gratis. Bawaslu bersama kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat