kievskiy.org

TKN Heran Bawaslu Panggil Ulang Gibran: Bukan Kampanye Berarti Tak Langgar Pergub DKI

Ketua Majelis Kehormatan Gerindra sekaligus Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman (tengah).
Ketua Majelis Kehormatan Gerindra sekaligus Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman (tengah). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mempertanyakan pemanggilan Bawaslu kepada Gibran Rakabuming Raka untuk mengklarifikasi aksi bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta, pada 3 Desember 2023.

Habiburokhman mengaku heran karena Bawaslu Jakarta Pusat tetap memanggil Gibran meski aksi tersebut tidak termasuk dalam pelanggaran kampanye.

“Kalau dia menganggap melanggar instruksi gubernur (tentang) tidak adanya aktivitas politik di car free day, di hari bebas kendaraan bermotor, bentuknya langsung merekomendasikan. Tidak ada lagi proses adjudikasi di Bawaslu, pemeriksaan lagi,” katanya di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta.

TKN menilai, seharusnya tidak ada dugaan pelanggaran apa pun termasuk Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 karena kegiatan Gibran kala itu tidak berkaitan dengan pemilu. TKN menegaskan bahwa cawapresnya tidak memengaruhi pemilih, tidak menyebarkan materi kampanye, dan tidak membagikan atribut paslon.

“Kalau diputuskan kampanye oleh Bawaslu RI kemarin, barulah bisa masuk juga tujuan berkampanye di arena car free day. Bawaslu RI jelas-jelas menyatakan tidak menyalahi undang-undang pemilu, berarti tidak ada kampanye, berarti tidak ada juga pelanggaran terhadap instruksi gubernur tersebut,” ujarnya.

Untuk itu, TKN mendesak Bawaslu segera memberikan kepastian kepada Gibran terkait kasus tersebut agar masa kampanyenya tidak dipenuhi dugaan negatif yang tidak berdasar.

“Ini mau bikin panggung untuk ngerjain Mas Gibran atau apa? Itu pertanyaan besar bagi kita. Kami juga punya jawaban bahwa kehadiran Mas Gibran bukan beraktivitas secara politik karena jelas bukan kampanye,” kata Habiburokhman.

Putusan Kasus Bagi-bagi Susu

Dugaan pelanggaran dalam kasus bagi-bagi susu gratis yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka di CFD Jakarta pada 3 Desember 2023 akan diputuskan pekan ini.

Bawaslu Jakarta Pusat menemukan data dan fakta baru mengenai kasus tersebut. Namun, detail temuannya akan diungkap ke publik bersamaan dengan putusan itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat