kievskiy.org

TKN 'Sentil' Bawaslu yang Lempar Wacana Panggil Gibran: Timbulkan Misinformasi

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (kiri) berdialog dengan warga saat agenda kampanye Gibran Mendengar di Desa Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Senin (1/1/2024). Kegiatan tersebut untuk mendengarkan aspirasi dan berdialog dengan masyarakat setempat serta membantu  mengembangkan potensi desa hingga berdampak positif untuk kesejahteraan warga.
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (kiri) berdialog dengan warga saat agenda kampanye Gibran Mendengar di Desa Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Senin (1/1/2024). Kegiatan tersebut untuk mendengarkan aspirasi dan berdialog dengan masyarakat setempat serta membantu mengembangkan potensi desa hingga berdampak positif untuk kesejahteraan warga. /Antara foto/Mohammad Ayudha ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta bersikap tegas akan polemik Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang sempat membagikan susu di kawasan CFD.

Hal ini lantaran menurut Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma'ruf, pihaknya belum juga menerima surat panggilan resmi dari Bawaslu Kota Jakarta saat rumor invitasi terhadap cawapres tersebut bertebaran di mana-mana.

“Terkait panggilan Bawaslu Jakarta Pusat kepada Mas Gibran, kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakarta Pusat terkait panggilan ini,” ucapnya.

Aminuddin berharap Bawaslu dapat memberi kepastian soal masalah cawapresnya agar isu tersebut tidak berubah menjadi bola liar yang berkembang di tengah masyarakat.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Akan Hapus Kredit Macet Petani Rp600 Miliar Jika Jadi Presiden

“Sampai hari ini, surat resminya belum kami terima,” ujarnya.

“Mohon kiranya kepada Bawaslu jika ada panggilan kepada peserta pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu sehingga menimbulkan misinformasi,” ucapnya.

Gibran Tak Hadiri Panggilan Bawaslu

Bawaslu Kota Jakarta Pusat dalam surat bernomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023 meminta Gibran datang ke Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat pada Selasa pukul 13.00 WIB untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye di wilayah hari bebas kendaraan bermotor (car free day).

Surat pemanggilan itu diteken oleh Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey di Jakarta pada 29 Desember 2023. Dalam surat itu, Bawaslu menjadwalkan Gibran memberikan klarifikasinya secara langsung kepada ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat