kievskiy.org

Polemik Gibran CFD Awet, TKN: Surat Panggilan Belum Kami Terima, Bawaslu Jangan Wacana

Simpatisan mengacungkan dua jari dengan latar belakang gambar calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat agenda kampanye Gibran Mendengar di Desa Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Senin (1/1/2024). Kegiatan tersebut untuk mendengarkan aspirasi dan berdialog dengan masyarakat setempat serta membantu mengembangkan potensi desa hingga berdampak positif untuk kesejahteraan warga. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.
Simpatisan mengacungkan dua jari dengan latar belakang gambar calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat agenda kampanye Gibran Mendengar di Desa Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Senin (1/1/2024). Kegiatan tersebut untuk mendengarkan aspirasi dan berdialog dengan masyarakat setempat serta membantu mengembangkan potensi desa hingga berdampak positif untuk kesejahteraan warga. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww. /MOHAMMAD AYUDHA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih dihadapkan pada polemik dugaan pelanggaran pemilu, terkait agenda bagi-bagi susu gratis di wilayah hari bebas kendaraan bermotor (car free day/cfd).

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menagih surat panggilan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat. Pasalnya, narasi liar berkembang namun tak kunjung ada kejelasan dari pihak berwenang.

Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma’ruf menjelaskan, pihak mereka masih belum menerima surat pemanggilan resmi.

“Terkait panggilan Bawaslu Jakarta Pusat kepada Mas Gibran, kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakarta Pusat terkait panggilan ini,” kata Aminuddin menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024.

“Sampai hari ini, surat resminya belum kami terima,” kata Aminuddin lagi.

Dia lantas menyuruh wartawan agar mengarahkan pertanyaan terkait kepada Bawaslu Kota Jakarta Pusat, alih-alih kepada Gibran atau pun TKN. Ia juga mengingatkan Bawaslu agar tak sembarangan melempar wacana/asumsi jika hanya berujung misinformasi.

“Mohon kiranya kepada Bawaslu jika ada panggilan kepada peserta pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu sehingga menimbulkan misinformasi,” kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Jakarta Pusat dalam surat bernomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023 meminta Gibran datang ke Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat pada hari Selasa pukul 13.00 WIB untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye di wilayah hari bebas kendaraan bermotor (CFD) di sepanjang Jalan Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada tanggal 3 Desember 2023.

Surat pemanggilan itu diteken oleh Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey di Jakarta pada 29 Desember 2023. Dalam surat itu, Bawaslu menjadwalkan Gibran memberikan klarifikasinya secara langsung kepada ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat