kievskiy.org

Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Ujaran Kebencian dan Hoaks

Roy Suryo ditahan atas kasus meme stupa Candi Borobudur.
Roy Suryo ditahan atas kasus meme stupa Candi Borobudur. / Kemenpora.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kini berada di bawah sorotan hukum setelah dilaporkan oleh Relawan Pilar 08 ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian dan penyebaran informasi palsu atau hoax.

Laporan tersebut terkait cuitan kontroversial Roy Suryo di akun media sosialnya mengenai tiga jenis mikrofon yang digunakan oleh Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, selama debat cawapres pada Jumat, 22 Desember lalu.

"Hari ini kami telah membuat laporan ke Bareskrim terkait dugaan hoaks dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin. Roy Suryo menyatakan bahwa ada kecurangan dalam debat tersebut," ungkap Kabid Hukum Pilar 08, Hanfi Fajri, di Jakarta, Selasa 2 Januari 2024.

Hanfi menegaskan bahwa proses pembuatan laporan tersebut telah diproses oleh pihak kepolisian pada hari yang sama. Laporan polisi diberi nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, dan dilengkapi dengan barang bukti berupa tangkapan layar akun media sosial Roy Suryo dengan nama @KRMTRoySuryo1.

Relawan Pilar 08 menyayangkan narasi yang dianggap menjatuhkan citra Gibran yang disampaikan oleh Roy Suryo. Cuitan Roy Suryo sendiri menyebutkan kecurigaannya terhadap pelaksanaan debat cawapres, serta mengungkapkan pertanyaan terkait penggunaan tiga mikrofon oleh Gibran Rakabuming Raka.

"Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating, sebaiknya next KPU adil, Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa 2 calon yang lain beda?" tulis Roy Suryo di akun resminya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat