kievskiy.org

Bawaslu Tepis Rumor Diintervensi Istana Terkait Pemeriksaan Gibran dalam Kasus Bagi-bagi Susu di CFD

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming.
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming. /Antara/Hasrul Said

PIKIRAN RAKYAT – Bawaslu Jakarta Pusat menempis rumor diintervensi oleh Istana Kepresidenan termasuk Joko Widodo terkait dugaan pelanggaran dalam kasus bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka.

"Tidak ada sama sekali,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro dalam keterangan resminya.

Dimas mengatakan, Bawaslu tidak akan mengundang Gibran untuk mengklarifikasi aksinya jika Istana mengintervensi kasus tersebut.

“Kalau ada intervensi dari Istana kita enggak menangani prosesnyalah. Kita kan masih menangani proses penanganannya, tetap lanjut," ujarnya.

Bawaslu Jakpus memastikan tidak satu pun lembaga yang mengintervensi timnya, termasuk Bawaslu pusat. Mereka akan melanjutkan dugaan itu sampai ada keputusan dan rekomendasi jika terbukti ada pelanggaran.

Gibran Bagi-bagi Susu di CFD

Pada 3 Desember 2023, Gibran membagikan susu ke anak-anak yang berolahraga di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI, Jakarta yang merupakan kawasan car free day (CFD).

Gibran mengaku hanya bertemu dan menyapa warga, tidak ada alat peraga kampanye yang terpasang dan tidak ada ajakan untuk memengaruhi suara untuk pemilu.

Kawasan CFD adalah area yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Dengan begitu, kawasan CFD tidak boleh dipakai untuk kepentingan partai politik, SARA, dan orasi yang bersifat menghasut.

Putusan Kasus Bagi-bagi Susu

Dugaan pelanggaran dalam kasus bagi-bagi susu gratis yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka di CFD Jakarta pada 3 Desember 2023 akan diputuskan pekan ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat