kievskiy.org

6 Tas Mewah Milik Istri Terpidana Benny Tjokrosaputro Dilelang, Limit sampai Rp60 Juta

Tas merek Hermes milik istri terpidana Benny Tjokrosaputro yang diperlihatkan pada publik untuk dilelang oleh Kejaksaan Agung.
Tas merek Hermes milik istri terpidana Benny Tjokrosaputro yang diperlihatkan pada publik untuk dilelang oleh Kejaksaan Agung. /Antara/HO-Kejaksaan Agung

PIKIRAN RAKYAT - Enam tas mewah merek terkenal milik istri terpidana kasus maling uang rakyat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Benny Tjokrosaputro dilelang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Pusat Pemulihan Aset dilaporkan akan melelang tas branded milik istri terpidana Benny Tjokrosaputro dengan limit Rp60 juta setiap tasnya.

"Pusat Pemulihan Aset Kejagung akan melakukan lelang barang sitaan eksekusi berupa enam buah tas bermerek Hermes milik istri terpidana Benny Tjokrosaputro," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

Ketut menuturkan, nantinya lelang akan dilakukan dengan sistem open bidding di Kantor Pelayanan Kekayaan Negada dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Baca Juga: Gibran Melengos Ditanya Asal Susu yang Dibagikan di CFD, Pilih Bungkam Usai Diperiksa

Sementara, pelelangan akan dilakukan secara bertahap yakni tahap I pada 9 Januari, tahap II pada 16 Januari, dan tahap III pada 22 Januari.

Pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis, 24 Januari 2024, pukul 14.00 WIB (sesuai server), melalui akun lelang.go.id.

Kejagung berharap, dengan dilelangnya barang hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang Benny Tjokrosaputro, ekonomi nasional dapat kembali dipulihkan.

"Usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program Pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat