kievskiy.org

Berapa Besaran Insentif Prakerja 2024? Cair Dua Kali, Simak Rinciannya

Ilustrasi. Simak cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 31.
Ilustrasi. Simak cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 31. /Antara /Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Program Kartu Prakerja 2024 resmi dibuka. Pendaftaran gelombang 63 bisa dilakukan pada Rabu, 3 Januari 2024 melalui website resminya.

"Belum punya akun Prakerja? Prandaftarannya udah dibuka lagi Sob! Langsung meluncur ke www.prakerja.go.id dan klik Daftar Sekarang untuk buat akun kamu sekarang juga!," kata pengumuman akun tersebut.

Diketahui, Program Kartu Prakerja adalah inisiatif pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk membantu pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan individu yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Nantinya, peseta Kartu Prakerja 2024 yang lolos seleksi akan mendapat pelatihan sesuai minat dan insentif uang.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Janji Bebaskan Pajak untuk UMKM Baru

Cara Daftar dan Buat Akun Prakerja 2024

Untuk melakukan pendaftaran kartu Prakerja 2024, berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka website www.prakerja.go.id
  2. Klik menu 'Daftar Sekarang'
  3. Masukkan alamat email aktif dan buat kata sandi
  4. Centang kotak 'Saya menyetujui syarat dan ketentuan' lalu klik 'Daftar'
  5. Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 15 digit KK dan tanggal lahir kamu
  6. Isi data diri sesuai dengan kolom yang diminta
  7. Unggah foto e-KTP
  8. Scan wajah dengan cara mengedipkan mata
  9. Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja
  10. Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan
  11. Verifikasi nomor HP kamu yang masih aktif
  12. Isi pertanyaan pendaftar sesuai kondisi kamu
  13. Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Bagi yang ingin mendaftar Program Kartu Prakerja 2024, berikut syarat yang harus diperhatikan:

  1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
  4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI,
  5. Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Baca Juga: Jadwal Prakerja 2024, Kapan Pendaftaran dan Gelombang 64 Dibuka? Simak Informasinya

Berapa Insentif Prakerja 2024?

Berdasarkan pengumuman di website resminya, insentif akan diberikan kepada pemegang kartu Prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating dan ulasan pertama, dan telah menyambungkan rekening bank atau e-money.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat