kievskiy.org

Apa itu Nazar Pemilu? Pendukung Anies-Cak Imin Ramaikan di Media Sosial X

Capres Anies Baswedan dan cawapres Cak Imin.
Capres Anies Baswedan dan cawapres Cak Imin. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

 

PIKIRAN RAKYAT – Simak penjelasan nazar pemilu yang viral di media sosial X (Twitter). Unggahan itu ternyata erat kaitannya dengan Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, yang berpasangan dengan Abdul Muhaimin Iskandar.

Selain Anies dan Cak Imin, paslon lain yang juga berkontestasi untuk Pemilu 2024 adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Masing-masing memiliki strategi tersendiri untuk bisa meraup suara.

Apa itu nazar pemilu?

Nazar pemilu viral di media sosial X akhir-akhir ini. Janji itu ternyata bukan diucapkan Anies dan Cak Imin secara langsung, tetapi dibuat pendukungnya dan akan ditunaikan jika sang jagoan menang Pemilu 2024.

Hingga kini, Minggu 7 Januari 2024 pukul 11.15 WIB, terdapat lebih dari 300.000 cuitan di media sosial X mengenai nazar pemilu tersebut. Banyak akun media sosial itu yang mengungkapkan janjinya andai Anies dan Cak Imin menjadi pasangan Capres-Cawapres untuk 2024-2029.

Dilansir dari laman Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring Kemdikbud, nazar yang memiliki bentuk kata baku nadar adalah janji pada diri sendiri untuk berbuat sesuatu. Janji itu akan ditunaikan jika keinginannya tercapai.

"(Contoh di KBBI): ia mempunyai – (nazar), kalau anaknya lulus, ia akan mengadakan selamatan,” kata Kemdikbud.

Sedangkan menurut laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), nazar terbagi dua menurut syariat. Nazar pertama adalah nazar lallaj yakni berniat melakukan perbuatan baik andai tujuan atau keinginan tertentu sudah tercapai. Akan tetapi, jika nazarnya adalah akan melakukan kemaksiatan atau yang membahayakan diri sendiri, hal itu dilarang.

"Tujuannya (nazar lallaj) untuk memotivasi agar melakukan suatu perbuatan baik atau meninggalkan suatu perbuatan jahat. Nazar Tabarrur atau Mujazah, yaitu berniat melakukan perbuatan baik yang bersifat umum tanpa adanya syarat tertentu,” ujar MUI.

"Secara umum maka memenuhi nazar hukumnya wajib, namun jika perkara yang dinazari tersebut tidak mampu untuk dilaksanakan, menurut Madzhab Syafi’i orang tersebut tidak wajib untuk melakukannya. [Wahbah az Zuhaili, Fiqhul Islam wa Adilatuhu, Juz 2, Hal. 107],” katanya melanjutkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat