kievskiy.org

Haris Azhar dan Fatia Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik 'Lord' Luhut Pandjaitan

Hariz Azhar dan Fatia Maulidayanti beserta kuasa hukum merayakan putusan bebas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hariz Azhar dan Fatia Maulidayanti beserta kuasa hukum merayakan putusan bebas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Antara/Lifia Mawaddah Putri

PIKIRAN RAKYAT - Setelah menjalani proses panjang peradilan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akhirnya divonis bebas. Keduanya dinyatakan tak terbukti mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa tim jaksa penuntut umum (JPU) karena mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya dilaporkan Menko Marves itu, karena julukan 'lord' dan pencuri yang disampaikan dalam konten Youtube.

Kasus bermula karena keduanya disebut telah menyebar berita bohong terkait keterlibatan LBP dalam bisnis tambang di Intan Jaya pada kegiatan siniar video atau podcast di YouTube berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!".

Kasus yang bergulir sejak 2022 itu akhirnya menemui babak final. Vonis bebas keduanya dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin 8 Januari 2024 siang. 

"Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur.

Majelis hakim menganggap, tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak memenuhi unsur hukum. Sebab, yang diperbincangkan oleh mereka bukanlah hal yang termasuk dalam dugaan penghinaan. Dengan demikian, keduanya pun terbebas dari dakwaan pertama.

Tidak hanya itu, Haris Azhar sebagai Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti sebagai Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong.

Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.

Dukungan untuk Haris dan Fatia

Seratusan orang dari berbagai kelompok masyarakat melakukan aksi dukungan untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di depan PN Jakarta Timur. Mereka bahkan berteriak "Menang" begitu mendengar vonis bebas untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat