kievskiy.org

Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan

Kolase Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Aktivis HAM Haris Azhar, dan Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan.
Kolase Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Aktivis HAM Haris Azhar, dan Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat

PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Mengadili. Satu, menyatakan bahwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024.

“Dua, membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan,” ucap hakim menambahkan.

“Mengadili. Satu, menyatakan bahwa Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga,” ujar hakim.

Baca Juga: Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Luhut, Jaksa Dikritik karena Kutip Buzzer

“Dua, membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan,” tutur hakim melanjutkan.

Tuntuan Haris dan Fatia

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap Haris Azhar selama 4 tahun. Jaksa menyebut Haris Azhar terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Haris Azhar membayar denda Rp1 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat