kievskiy.org

Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara, Jaksa: Ini Bukan Upaya Bungkam Suara Aktivis

Direktur Lokataru Haris Azhar saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 22 Mei 2023.
Direktur Lokataru Haris Azhar saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 22 Mei 2023. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/hp. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/hp.

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadi saksi persidangan yang mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar.

Dalam sidang pada Senin 13 November 2023, Haris Azhar dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 4 tahun terkait dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

JPU menyatakan bahwa Haris Azhar secara sah terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar JPU di ruang sidang PN Jaktim.

Baca Juga: Ketua MK Suhartoyo: InsyaAllah Saya Tidak Akan Terkontaminasi

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Haris Azhar membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan. Tuntutan ini memicu reaksi spontan dari pengunjung sidang yang memberikan sorakan.

Dalam pengantar tuntutan, JPU menegaskan bahwa persidangan ini tidak bertujuan untuk membungkam suara kritis, terutama yang terkait dengan pembelaan Hak Asasi Manusia (HAM) dan isu lingkungan hidup, khususnya di Papua.

"Sekali lagi kami tegaskan, persidangan ini bukanlah upaya untuk membungkam suara kritis," kata JPU.

Baca Juga: Rumput JIS di Piala Dunia U-17 Dikritik Netizen Jelek, Ratu Tisha: Jika Tak Layak, FIFA Akan Larang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat