kievskiy.org

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Bebas, Luhut Pandjaitan Kritik Majelis Hakim

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. ANTARA FOTO/Fauzan/nym. /Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Menurut Luhut, ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim. 

“Kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim,” kata Luhut melalui keterangan Juru Bicara Jodi Mahardi, Senin, 8 Januari 2024.

Luhut mengatakan, dia percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana.

Luhut menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim. Dia menyebut setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus dihormati bersama.

Selanjutnya, Luhut menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya. Dia percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan, dan kebenaran,” ucap Luhut. 

“Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar,” ujarnya menambahkan.

Vonis bebas Fatia-Haris

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

“Mengadili. Satu, menyatakan bahwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024. 

“Dua, membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan,” ucap hakim menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat