kievskiy.org

Rafael Alun Pikir-pikir Divonis 14 Tahun Penjara, Jaksa Juga Ikutan 'Pikir-pikir'

Rafael Alun Trisambodo didakwa pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rafael Alun Trisambodo didakwa pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo divonis penjara 14 tahun pada Senin 8 Januari 2023. Hal ini terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkait vonis ini, Rafael Alun menyatakan pikir-pikir akan hukuman penjara 14 tahun yang diberikan padanya.

"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Rafael saat persidangan tengah berlangsung di Tipikor, Jakarta.

Senada dengan Rafael Alun, Jaksa penuntut umum pada KPK juga menyatakan pikir-pikir. Hal ini memberikan dampak pada vonis yang dijatuhkan.

Pasalnya, dengan jaksa ikutan 'Pikir-pikir' vonis yang dijatuhkan pada Rafael Alun Trisambodo jadi tak memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

"Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," ucap Jaksa.

"Sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai hukum yang tetap," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa setelah pernyataan dikeluarkan.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis 14 tahun penjara kepada terdakwa Rafel Alun Trisambodo dan denda Rp500 juta. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa.

Tidak hanya vonis penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar kepada ayah dari Mario Dandy Satriyo tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat